JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan praperadilan Rusli akan digelar hari ini, Senin 27 Juli 2015.
"Kami siap saja hadapi proses hukum termasuk praperadilan RS (Rusli Sibua). Dan tidak ada persiapan khusus untuk kasus ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/7/2015).
Indriyanto menegaskan penyidikan kasus Rusli dalam dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 2011 lalu itu tak akan terganggu dan tetap berjalan.
"Tetap ada penyidikan dan pemeriksaan. Segera akan dilimpahkan," tukasnya.