JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran pasangan calon peserta pilkada pada 1-3 Agustus 2015. Hal ini disebabkan 12 daerah belum memenuhi syarat jumlah calon yang akan mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Adapun 12 daerah yang belum memiliki jumlah pasangan calon yang ditetapkan KPU yakni Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur.
Selanjutnya Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah; Kota Samarinda, Kalimatan Timur; dan Kabupaten Bolaangmongondow, Minahasa Selatan di Sulawesi Utara. Begitu juga dengan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; dan Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
"Khusus untuk Bolaangmongondow, tidak ada satu pun pasangan calon yang mendaftar," kata Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, mengutip dari Koran Sindo, Rabu (28/7/2015).
Di Jawa Timur, yakni Kota Surabaya, hanya pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dari PDI Perjuangan yang sudah mendaftar.
Pilkada serentak ini merupakan pertama kali digelar dan akan melibatkan 269 daerah yakni 9 daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 36 daerah untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Dari data yang dihimpun, daerah yang memiliki calon terbanyak ada di Pematang Siantar, Sumatera Utara, dengan 10 pasangan calon. Dari 10 pasang tersebut, enam pasang merupakan calon perseorangan dan empat pasang diusung oleh parpol.
(Fiddy Anggriawan )