JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bagi 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk Pilkada serentak 2015 segera disiapkan.
Kendati demikian, penerbitan Perppu itu menunggu perkembangan dari perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 1-3 Agustus nanti.
"Kita siapin saja. Tadi kita rapat dengan Menko Polhukam, barusan kita konsultasi dengan Bapak Presiden, kita lihat aja dulu," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, maksud disiapkannya Perppu itu jika pada nantinya diperlukan. Namun, lanjut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melihat perkembangan dari perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah itu.