JAKARTA - Sebanyak 12 daerah hanya mempunyai calon tunggal yang mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak. Bahkan, satu daerah tidak ada calon sama sekali.
Atas fenomena tersebut, beberapa pihak pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum merubah peraturan yang berlaku.
"Pilkada serentak memang, masih ada 12 yang calonnya tunggal. Tetapi dari pendekatan yang kita lihat di daerah, memang lebih banyak, memang ada banyak yang kekurangan sisi administrasi sehingga calon-calon yang ada tidak bisa ikut," ujar Presiden Jokowi saat dikonfirmasi, di Istana Merdeka, Jumat (31/7/2015).
Oleh sebab itu, Presiden masih berpatokan pada aturan yang berlaku dengan diundurkannya waktu sampai tanggal 3 Agustus 2015 sebagai tahap kedua pendaftaran calon.
"Kita harapkan paling tidak separuhnya ada. Kita mendorong semuanya ini ada," terangnya.
Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum mengambil langkah pasti apakah pihaknya akan menerbitkan Perppu Pilkada atau tidak.