"Belum sampai ke sana (terbitkan Perppu), ini kita lihat dulu perkembangannya," tandas Jokowi.
Sekadar diketahui, sebanyak 12 daerah yang memiliki calon tunggal itu adalah Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Timur Tengah Utara (NTT), Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Sedangkan daerah tanpa pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur di Sulawesi Utara.
(Rizka Diputra)