Dahlan Sukses Pecundangi Kejaksaan, Ini Kata Yusril

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2015 14:47 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Dengan dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Dahlan maka sangkaan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan induk gardu listrik dinyatakan tidak sah. Dahlan pun bebas dari status tersangka yang ditetapkan pihak Kejaksaan.

"Jadi, terhadap sangkaan Pak Dahlan terlibat dalam kasus tindak pengadaan gardu listrik tidak sah oleh Pengadilan Negeri. Mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh pihak kKejaksaan karena putusan PN sudah inkrakht dan tidak ada upaya banding juga kasasi," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya