JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi pututsan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh permohonan kliennya itu.
Yusril menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan gugatan Dahlan bila merujuk pada fakta-fakta persidangan.
"Hakim telah memutuskan bahwa permohonan Pak Dahlan Iskan dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Yusril ditemui usai sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).
Diketahui bahwa sebelumnya Dahlan Iskan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013