Dipecat, Mantan Kepsek SMAN 3 Gugat Kadisdik DKI

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2015 16:27 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

"Campur aduk, mestinya merujuk ke Permendiknes Nomor 28 Tahun 2010, karena disitu dasar hukum bagi Kepsek bukan PP Nomor 53 Tahun 2010. Terlebih kalau mau pakai aturan PNS, dia (Retno) bisa disanksi kalau tidak hadir lima hari berturut-turu," imbuhnya.

Selain itu, aktivitas Retno dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terkesan disudutkan. Handika menyebut, melalui SK tersebut, pengajar PKN dan sejarah di SMA 3 itu lantas dilarang beraktivitas di organisasi independen yang diikutinya itu.

"Ini soal kebebasan berorganisasi. Dia dilarang lagi ke FSGI," pungkasnya.

Seperti diketahui, Retno dianggap mengabaikan tugasnya lantaran meninggalkan sekolah saat penyelenggaraan UAN pada 14 April lalu.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya