"Birokrasi, mutasi, dan segala macam jadi sulit (jika dipimpin Plt-red). Percepatan pembangunan juga akan sulit. Makanya perlu ada pimpinan definitif," jelas Deddy.
Ia pun berharap, Kabupaten Tasikmalaya bisa mendapatkan pimpinan definitif setelah masa jabatan bupati Tasikmalaya saat ini berakhir. Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang menggugurkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.
Soal isi dari Perppu, ia menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah. Yang terpenting, Pilkada serentak di Tasikmalaya tetap berjalan.
"Kalau menurut saya cenderung perlu ada Perppu, entah isinya urusan pemerintah apakah (calon tunggal pilkada-red) lawan kotak kosong atau dikembalikan ke DPRD sebagai proses politik. Kan DPRD representasi rakyat. Malah akan menghemat biaya," tandasnya. (awl)
(Susi Fatimah)