Pernah Dipenjara, Aktivis Tolak Pasal Penghinaan Presiden Diberlakukan Lagi

Rohmat, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2015 16:06 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Dok Okezone).
Share :

"Esensi hukum demikian secara tegas dinyatakan dalam putusan MK tahun 2006," imbuhnya.

Gendo menganggap pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam RUU KUHP sudah cacat konstitusi sejak dalam Rancangan Undang-Undang.

"Mengingat putusan MK sudah final dan mengikat, sehingga pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tidak bisa diaktifkan lagi," tegas Gendo yang saat ini menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Nasional Aktivis 98 Bali. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya