JAKARTA – Jumhur Hidayat, aktivis yang hidup di rezim Orde Baru menilai pasal penghinaan terhadap presiden jika disetujui DPR akan berbahaya. Pasalnya, akan menimbulkan tafsir yang berbeda dari penegak hukum yang menerapkan pasal tersebut.
Mantan Kepala BNP2TKI ini bercerita bagaimana dirinya dikenakan ‘pasal karet’ tentang larangan mengkritik Presiden Seharto ketika itu. Jumhur ditangkap lalu diadili hukuman penjara tiga tahun, padahal tuntutan jaksa hanya dua tahun tiga bulan.
“Jadi kalau ini diadakan, yang berbahaya ini kan siapa yang menafsir penghinaan. Pasal karet itu kan semua orang bisa menerjemahkan sendiri-sendiri, jadi polisi boleh setiap saat menjerat orang yang dirasa menghina presiden. Ini malah menimbulkan masalah baru,” tutur dia kepada Okezone, Jumat (7/8/2015).
Menurut dia, pasal larangan menghina presiden yang di tempatkan pada Pasal 263 dan 264 RUU KUHP ini hanya akan membangunkan ‘macan’ yang sedang tertidur. Sudah pasti, tambahnya seluruh aktivis dari elemen yang berbeda akan menyatu melawan pemerintah jika pasal ini diterapkan.