Bahaya Multi Tafsir Pasal Penghinaan Presiden

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Sabtu 08 Agustus 2015 07:38 WIB
Presiden Joko Widodo
Share :

“Anda bayangin saja, segila-gilanya Soeharto dilawan juga. UU Demokrasi ketika itu belum ada kejadian 1998 terjadi juga. Jadi istilah saya jangan bangunin ‘macan tidur’. Saya yakin seluruh aktivis di republik ini, mau mahasiwa, petani, buruh, nelayan, siapa pun akan berkonsolidasi melawan pemerintah,” tegasnya.

Jumhur menuding, menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitus (MK) hanya untuk melindungi pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dari kritik terbuka.

“Kalau orang ingin melindungi diri dari kritik, ya bekerja dengan baik, berkomunikasi dengan publik, menangkap aspirasi dari masyarakat dengan cermat,” pungkasnya. (ang)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya