Mahfud MD: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Dipatahkan MK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 08 Agustus 2015 16:06 WIB
Mahfud MD (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyayangkan sikap Presiden Jokowi melalui Menkumham Yasonna Laoly yang ngotot memasukan pasal penghinaan presiden ke revisi UU KUHP.

"Pasal penghinaan presiden seharusnya tidak diajukan kembali kan sudah ditolak (MK)," ujar Mahfud ditemui di Penang Bistro, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015)

Jika pasal penghinaan presiden tersebut tetap diajukan kembali, maka DPR bisa menilai sendiri hal itu. MK sudah pasti menolaknya kembali.

"Kalau tetap ngotot ya nanti biarkan DPR lah yang menilai itu semua. Kalau pasalnya masih tetep sama pasti bisa dipatahkan kembali," tutup Mahfud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya