JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada presiden. Berbagai perdebatan pun muncul.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tidak berpikir panjang dalam mengugurkan pasal tersebut. Pasalnya kepala negara maupun secara personal harus dilindungi.
"Tidak mungkin seorang kepala negara dapat dihina seenaknya," ujar dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (6/8/2015).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu memandang secara prinsip perlu adanya pasal tentang penghinaan ini. Sebab, agar setiap individu mampu mengontrol ucapan yang berbau penghinaan kepada presiden.
"Hal demikian dimaksudkan untuk menghormati dan menghargai sebagai presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan," katanya.
Taufiq mengaku Komisi III DPR nantinya akan membahas khusus mengenai pasal penghinaan presiden tersebut yang merupakan masukan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Terlebih pembahasan kategori penghinaan seperti apa yang nantinya akan ada di pasal tersebut.