Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi Bumerang Bagi Jokowi

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2015 09:13 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Wacana pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden menuai penolakan dari publik.

Bahkan, pengamat hukum tata negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M Imam Nasef, mengatakan rencanan tersebut memiliki risiko konstitusional.

"Rencana positivisasi pasal penghinaan presiden punya resiko konstitusional. Materi pasal penghinaan presiden sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 264 RUU KUHP, tidak jauh berbeda dengan Pasal 134, 136 dan 137 KUHP yang telah dibatalkan MK melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006," jelas Nasef kepada Okezone, Kamis (6/8/2015).

Oleh karena itu, lanjut Nasef, rencana diundangkannya kembali pasal penghinaan presiden bisa dianggap sebagai constitutional disobedience.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya