Pasal Penghinaan Presiden Cederai Semangat Revolusi Mental

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2015 07:37 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Antara)
Share :

Sebenarnya, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau dirinya tak perlu mengajukan kembali atas penghidupan pasal penghinaan, apabila dirinya merasa "dihina" atau merasa keberatan dengan tindakan seseorang baik dalam bentuk aksi demontrasi, maupun pernyataan kurang berkenan, maka ada bisa menggunakan pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik.

"Pasal 310-311 (soal penghinaan pencemaran nama baik terhadap seseorang), yang biasa oleh orang biasa (rakyat), apa bila dirinya merasa dicemarkan nama baiknya. Jadi tidak perlakukan yang istimewa, jadi tidak usah ada pasal itu (penghinaan Presiden)," tutup Sugeng.

Seperti diketahui, pasal penghinaan Presiden dipercaya akan kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana ditegaskan oleh Mantan Ketua MK, Mahfud MD, jika pasal itu tetap diajukan kembali, kemudian DPR bisa menilai manfaatnya, dan MK sudah pasti menolaknya, sesuai pada tahun 2006 MK sudah menghapus pasal tersebut dalam KUHP. Bahkan MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menghapus norma dari RUU KUHP.

Adapun pasal yang disodorkan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, berbunyi 'Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV'.

Ruang lingkup penghinaan Presiden diperluas melalui RUU KUHP pasal 264. Menegaskan "Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukan atau menempel tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh hukum, yang berisikan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana denga pidana paling lama lima tahun arau denda paling banyak katagori IV.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya