Selama ini, lanjut dia, kasus JIS yang menjadi perhatian masyarakat luas telah menjadi pertanyaan tentang independensi pengadilan di Indonesia.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2015 Pengadilan Singapura memutuskan bahwa tuduhan kekerasan seksual terhadap AL, salah satu murid di sekolah JIS, yang dituduhkan kepada dua guru, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong tidak terbukti.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan anuskopi di rumah sakit KK Women's and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi, dan dokter psikologi.
Dalam putusannya, Pengadilan Singapura memvonis DR, ibu AL bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp2,3 miliar kepada Neil, Ferdi dan JIS. DR dinyatakan bersalah telah mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut lantaran tuduhan terhadap Neil dan Ferdi telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada anaknya AL, tidak terbukti. (awl)
(Susi Fatimah)