Polisi Klaim Pengawalan Moge Sesuai aturan

Markus Yuwono, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2015 18:39 WIB
Voorijder atau pengawalan polisi terhadap konvoi moge (Foto: SINDO)
Share :

YOGYAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, mengklaim pengawalan (voorijder) terhadap motor gede atau moge, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamuji mengatakan, jika pengawalan oleh polisi terhadap pengguna moge sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 dan 135.

Meski dalam pasal 134 poin G yang dimaksud kendaraan iring-iringan yang bersifat mendesak dan penting, seperti untuk kendaraan pengangkut pasukan, penanganan ancaman bom, kendaraan penanganan huru-hara, serta kendaraan untuk bencana alam.

Tulus menganggap penjelasan itu hanya sebagai contoh penelaahan UU. "Itu hanya contohnya saja, soal pengawalan terhadap moge, memang tidak didetailkan. Tapi yang pasti polisi harus melakukan pengawalan sesuai pasal 134. Pengawalan Harley kemarin masuk ke pengamanan untuk tindakan preventif untuk menciptakan keamanan dan kelancaran," katanya di Ditlantas Polda DIY, Selasa (18/8/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya