JAKARTA - Pemerintah akan melebur sejumlah Lembaga Non- Struktural (LNS) yang fungsinya dinilai tidak diperlukan atau tidak jelas peruntukkannya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, jumlah lembaga yang dimaksudnya itu sekira hampir 100 lembaga.
"Ya, yang enggak-enggak jelas fungsinya, akan dilebur," ungkap Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Perlu diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi kembali mengunjungi sejumlah kantor Lembaga Non-Struktural (LNS) di Jakarta. Dari hasil penulusurannya, ada LNS yang tidak ada kantornya, ada juga LNS yang ada Perpresnya tetapi lembaganya tidak ada.
Kali ini, kunjungan dilakukan ke kantor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun di kantor Kementerian BUMN. Yuddy juga menyambangi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian (TKMP2) di Kementerian Luar Negeri.
Yuddy mengaku mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo, untuk mengurangi beberapa Lembaga Non-Struktural, yang saat ini jumlahnya lebih dari 100 LNS. Untuk LNS yang dibentuk berdasarkan Perpres atau Keppres bisa langsung dieksekusi, apakah dipertahankan, dibubarkan, atau direvitalisasi. (awl)
(Susi Fatimah)