Di sisi lain, sambung Erwin, kasus bailout Bank Century memang saat ini masih ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun, kendati masih dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangak pendek (FPJP) kepada Bank Century.
“Menurut saya memang perlu dicari yang lain, apakah ada aktor lain yang bermain di sana. Artinya dalam putusan Budi Mulya bisa dikembangkan oleh KPK,” tutur aktivis bidang hukum tersebut.
Sebelumnya, Misbakhun menangkap kejanggalan dari keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pengakuan SBY terkait dengan pemberian bailout Bank Century. Sri Mulyani menyatakan kalau pemberian bailout sudah 'seizin' SBY. Sementara SBY mengaku tidak mengetahui kebijakan tersebut dan sedang berada di luar negeri. Dari berbagai surat yang ada Misbakhun meyakini kalau SBY adalah dalang di balik bailout Bank Century.
(Arief Setyadi )