JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah didakwa menerima uang dari pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat dalam pengurusan perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh Adriansyah.
"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar), USD50.000, dan SGD50.000. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Anggota DPR RI," kata Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2015).
Adriansyah merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pertemuan dengan Andrew Hidayat pertama kali terjadi pada 2012, dengan maksud Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.
"Pada kesempatan tersebut, Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah (saat itu masih Bupati Tanah Laut) untuk menyelesaikan permasalahan dengan H Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui. Permintaan itu ditindaklanjuti Adriansyah pada 2013 permasalahan antara Andrew dengan H Rahim dapat diselesaikan," tutur Jaksa Trimulyono.
Menurut Jaksa Trimulyono, setelah terdakwa Adriansyah tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut, bos PT MMS tetap meminta bantuan Adriansyah lantaran dirinya masih mempunyai pengaruh di Kabupaten Tanah Laut. Bantuan tersebut didapat dalam pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IAC dan PT DDU.