JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu terkait upaya menghitung kerugian negara terkait kasus pembelian hak atas piutang (cessie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh PT VSI pada tahun 2003.
Hingga kasus ini bergulir, belum ada nominal pasti kerugian negara dalam penanganan kasus yang dinilai banyak melanggar sejumlah prosedur.
"Tidak bisa dong, harus menggandeng BPK dan BPKP," saran Fadel, Selasa (25/8/2015).