Polisi Evaluasi Patwal Mobil Pengantin

, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2015 09:11 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Share :

"Pengawalan untuk rombongan pengantin termasuk di hak yang paling bawah," katanya.

Selama pengawalan, pasal berikutnya menyebutkan bahwa traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud pada pasal 134. Dengan demikian, petugas memiliki kewenangan untuk tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang biasa berlaku, termasuk menggunakan lajur berlawanan.

Hanya saja, setiap petugas yang melakukan pengawalan harus bisa mempertanggungjawabkan pilihan yang diambil. Kondisi yang dialami dalam setiap pengawalan berbeda, dan bisa jadi menghasilkan tindakan yang berbeda.

Maka, khusus untuk pengawalan pengantin yang dipersoalkan, pihaknya masih akan memeriksa terlebih dahulu serta melakukan evaluasi lebih lanjut.

"Kami juga meminta masyarakat yang meminta pengawalan, tolong lihat urgensinya, apakah perlu dikawal atau tidak. Kalau perlu kami siap melayani, kalau tidak terlalu penting, tidak perlu meminta pengawalan," kata Asep.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya