DPR Berhak Abaikan Empat Kriteria Capim KPK Versi Pansel

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Selasa 01 September 2015 15:22 WIB
Share :

JAKARTA – Penetapan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Panitia Seleksi berdasarkan empat kriteria. Yaitu pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi.

Ketua Pansel Capim KPK, Detry Damayanti mengatakan, DPR berhak untuk tidak melihat empat hal yang ditentukan oleh pansel. "DPR punya hak untuk enggak lihat empat bidang tersebut. Tapi kami sebagai pansel melakukan usulan, usulan berdasarkan maping tantangan KPK ke depan, dan berdasarkan Tupoksi sesuai UU KPK," ujar Desrty di Istana Merdeka, Selasa (1/9/2015).

Sementara, Anggota Pansel Capim KPK, Yenty Garnasih, mengatakan bahwa lima pimpinan KPK harus sudah ditentukan dalam rentang waktu November hingga Desember 2015.

"Pasal 32 UU KPK mengatakan bahwa DPR wajib memilih lima dari yang diberikan. Dimana nanti satu ketua, dan empat dengan sendirinya sebagai anggota. Setelah diserahkan pada presiden (dari DPR), dalam 30 hari presiden harus melantik dan mengganti pimpinan KPK yang sudah habis masa kerjanya. Itu dari UU KPK," ujar Yenti

Lantas, sampai kapan Pansel KPK akan menjalankan tugasnya? "Tugas kita masih terus, karena sesuai Keppres kita terus kawal sampai pimpinan KPK baru terbentuk, paling lambat 16 Desember 2015," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya