Percepat Serapan, Mendes Berikan Panduan Belanja Dana Desa

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 07 September 2015 21:11 WIB
Marwan Jafar kiri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengirimkan panduan (template) Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes.

“Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban penyerapan dana desa,” ujar Menteri Marwan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (7/9/2015).

Marwan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia. “Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung laksanakan pencairan,” ujarnya.

Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, dia menyebutkan, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) adalah kepala desa karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan barang/jasa (TPK) adalah tim yang ditetapkan oleh kepala desa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya