Menhan: Purnawirawan TNI Boleh Tempati Rumah Dinas

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Senin 07 September 2015 20:36 WIB
Menteri Pertahanan, Ryamirzad Ryacudu (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kodam Jaya berencana melakukan pengosongan di Perumahan Perwira Mabad di Rawabelong dan Aula Komplek Hankam, Slipi Jakarta Barat. Meski urung dilakukan, tetapi perintah pengosongan sudah dilayangkan.

Menteri Pertahanan, Ryamirzad Ryacudu menegaskan, aturan rumah prajurit hanya berlaku selama prajurit masih hidup. Namun, jika prajurit tersebut telah meninggal, rumah tersebut tetap boleh ditempati oleh pasangan prajurit.

"Aturan dulu kalau tentara meninggal, istrinya boleh," ujar Ryamirzad saat meninjau alutsista TNI AL di Jakarta Utara, Senin (7/9/2015).

Setelah itu, lanjut dia, jika istri prajurit meninggal maka keturunannya tidak diperkenankan untuk tinggal di rumah milik TNI itu. Mantan Pangkostrad tersebut meminta agar hunian dikembalikan ke pihak militer.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya