Paksa Pulang Pasien BPJS, RSMH Terindikasi Langgar Hukum

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Senin 14 September 2015 17:14 WIB
Foto: Okezone
Share :

Sebelumnya Masyta diketahui masih koma lantaran mengidap penyakit paru-paru stadium IV. Akan tetapi pihak rumah sakit justru memulangkannya dengan alasan Masyta sudah sembuh dan hanya butuh rawat jalan.

Hal itulah yang disesalkan banyak pihak, termasuk keluarga Masyta. Kakak Masyta, Syaiful Haq mengatakan seharusnya pihak rumah sakit melayani Masyta hingga sembuh total. Bukan memulangkan secara paksa meski kondisinya masih koma di bangsal Lematang Indah I Nomor 2.

Masyta merupakan dosen di Universitas Sriwijaya. Ia masuk rumah sakit tersebut pada 1 Agustus 2015 dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Namun pada 10 Agustus 2015, pasien dipaksa keluar oleh pihak rumah sakit. Keluarga menolak karena kondisinya masih koma.

Bahkan pihak rumah sakit sudah menyiapkan ambulans agar keluarga mudah dalam memulangkan pasien. Pagi tadi, pihak rumah sakit kembali memanggil keluarga pasien dengan tujuan yang sama, memulangkan secara paksa.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya