JAKARTA - Petani yang juga aktivis lingkungan Salim Kancil (46) tewas setelah dianiaya preman lantaran penolakan pertambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, kasus pembunuhan Salim Kancil termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, terlebih pembunuhan tersebut dilakukan dengan sangat keji.
"Ini pelanggaran HAM sangat berat yang tidak bisa dimaafkan. Dan ini lebih kejam daripada PKI (Partai Komunis Indonesia)," ujar Muslim Ayub di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku pada Jumat 2 Oktober 2015 akan bertolak ke Lumajang, Jawa Timur guna melakukan investigasi atas kematian Salim Kancil, dan menanyakan kepada aparat terkait kenapa pembunuhan keji ini bisa terjadi.
Kata dia, jika dalam investigasi tersebut ditemukan adanya pembiaran dari Polres Lumajang ataupun Polda Jawa Timur, maka Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus turun tangan dan segera mencopot pihak-pihak terkait tersebut.
"Jadi Kapolri harus evaluasi bawahannya yang tidak jeli pada kasus ini. Kita harap Kapolres dan Kapolda bertanggung jawab dan kita minta Kapolri dievaluasi, harus ada pencopotan," katanya.
(Susi Fatimah)