Ini Para Wakil Rakyat Inisiator UU Pengampunan Koruptor

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2015 12:01 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang nantinya bisa mengampuni berbagai tindak pidana, termasuk pelaku korupsi.

Berbagai penyelewengan uang negara yang bisa diampuni adalah korupsi, pelarian modal dan pengemplang pajak. Syaratnya, uang tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara.

Usulan RUU Pengampunan Nasional keluar dari empat fraksi di DPR RI yakni, PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berikut nama para pengusul RUU Pengampunan Nasional, seperti yang dihimpun Okezone, Rabu (7/10/2015):

1. F-PDIP

Nusyirwan Soejono

Aria Bima

Dwi Ria Latifa

Ono Surono

My Esti Nijayati

Sofyan Tan

Junico BP Siahaan

Budi Yuwono

Sadarestuwati

Andreas Eddy Susetyo

Ridwan Andi

Henry Yosodiningrat

2. F-Golkar

Misbakhun

Tantowi Yahya

Adies Kadir

Dodi Alex

Babang Wiyogo

John K Aziz

Daniel Mutaqien

Kahar Muzakir

Muhidin Said

Dito Ganinduto

Hamka B Kady

Robert J Kardinal

3. F-PPP

Aditya Mufti Arifin

Mukhlisin

Amirul Tamim

Arwani Thomafi

Elviana

Fadly Nurzal

Dony A.M

4. F-PKB

Irmawan

Rohani Vanath

Sebelumnya, anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno menyebutkan, aturan ini memfokuskan pada mengembalikan uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

"Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," ujar Hendrawan.

Meski begitu, Hendrawan menegaskan bahwa kejahatan seperti terorisme, human trafficking dan narkoba tidak masuk dalam pasal ini.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya