Waria Jadi Tersangka Pembakaran Kantor Polisi

Demon Fajri, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2015 13:18 WIB
ilustrasi (Dok: Okezone)
Share :

BENGKULU - Kasus pembakaran Mapolsek Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Rabu 7 Oktober 2015, telah menemui babak baru. Tim penyidik Polda Bengkulu dan Polres Lebong, kembali menetapkan dua orang tersangka berinisial Ka dan WE, dalam kasus tersebut. Total tersangka saat ini menjadi tujuh orang.

Dari tujuh tersangka tersebut, satu di antaranya waria berinisial Ka yang diduga sebagai pelaku pembakaran mobil dinas Polres Lebong.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan As, Sn, SL, WO dan KO, warga setempat yang mana tersangka diduga berperan sebagai pelaku dugaan perusakan Mapolsek menggunakan benda keras dan pembakaran Mapolsek.

''Total tersangka saat ini sudah ada tujuh orang. Satu orang waria diduga sebagai pelaku pembakaran mobil patroli saat kejadian,'' kata Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, saat dihubungi, Sabtu (10/10/2015).

Tujuh tersangka itu telah diamankan di sel tahanan. Selain itu, Zainul mengatakan saksi dalam kasus dugaan pembakaran mapolsek dan mobil masih 22 orang.

Selain itu, kata dia, satu kompi anggota Brimob Detasemen A Pelopor Curup, Kabupaten Rejang Lebong, masih berjaga di lokasi. Hal tersebut, guna menghindari kemungkinan terburuk yang akan terjadi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya