Indriyanto menambahkan, seperti isu KPK mendapatkan dana hibah. Hal tersebut sama sekali tidak pernah ada. Sebab, KPK hanya menerima hibah dari luar negeri tapi bukan dalam bentuk uang.
Sehingga, KPK akan mengoordinasikannya dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk minta melakukan pengawasan.
"Mengenai hibah, itu setahu saya ada Jakarta komitmen. KPK hanya diperkenankan dapat hibah dari luar negeri, bukan berupa uang tapi seperti jasa atau tekhnikal saja. Itu pun kita selalu koordinasi dengan Kemenkeu dan Bappenas," ujarnya.
(Arief Setyadi )