Suratman menambahkan, pembenahan pelayanan haji juga dilakukan pada kapasitas kamar bagi jamaah. Adapun aturan kapasitas kamar maksimal delapan kamar tidur dengan perbandingan satu kamar mandi.
"Hal ini dilakukan dengan metode tamtir dan taksir, yaitu penentuan kapasitas kamar dan hotel dengan pengukuran luas masing-masing kamar,” sambungnya.
Pada tahun ini, sambung Suratman, ukuran ruangan per-jamaah telah ditentukan minimal 3,5 meter atau dibatas toleransi 3,4 meter termasuk perbandingan kamar mandi 1:8.
“Maksimal kapasitas per kamar sebanyak enam orang, minimal dua orang. Hanya beberapa kamar yang kapasitasnya tujuh atau delapan per kamar,” jelasnya.
Suratman meyakini, pengaturan yang dilakukan semakin meningkatkan kenyamanan bagi para jamaah. Bahkan, lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Sebagaimana diungkapkan jamaah haji kloter 19 embarkasih Jakarta-Bekasi, Munito. Jika pelayanan haji pada tahun ini mengalami peningkatan. Dia merasakan dari penempatan jamaah dalam satu kamar, dimana masih terdapat sisa tempat tidur dan berbeda dengan tahun sebelumnya yang padat.