Seperti diketahui, Rio Capella diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Pemberian uang itu terkait penanganan dugaan korupsi Dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
KPK sudah menjerat Rio Capella, Gatot, dan Evy dalam dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung sebagai tersangka. Rio Capella, Gatot, dan Evy telah diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Susi Fatimah)