Fraksi PDIP Desak Menteri ESDM Evaluasi Kontrak Freeport

Silviana Dharma, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2015 17:29 WIB
Share :

Lebih lanjut, Gunhar juga menilai Menteri ESDM Sudirman Said menjebak Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Hal itu terlihat jelas dengan terbitnya surat Nomor 7522/13/MEM/2017 pada 07 Oktober 2015 lalu. "Pernyataan Presiden soal Freeport sangat jelas, tidak ada perpanjangan PT Freeport Indonesia sebelum 2019. Kita pertanyakan ESDM sampai berbeda dengan Presiden," tegasnya.

F-PDIP membeberkan beberapa kejanggalan dalam perpanjangan PTFI yang dikeluarkan Menteri Sudirman Said. Diantaranya surat Menteri ESDM Nomor 7522/13/MEM/2015 pada 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan operasi PTFI dan surat permohonan operasi PTFI tertanggal 9 Juli 2015. "Waktu pengajuan yang dilakukan tahun 2015 bersifat konstitusional, karena baru bisa dilakukan 2 tahun (2019) sebelum masa kontrak berakhir 2021," kata Gunhar.

Ditekankan dia, bentuk perpanjangan ijin operasi tidak dalam perpanjangan Kontrak Karya tetapi dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini diatur dalam PP 77/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Apalagi, dari surat pemohonan yang diajukan PTFI dengan alasan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kepastian investasi. PTFI dalam hal ini dijebak untuk melanggar konstitusi karena telah meneruskan ijin operasi PTFI dengan tetap berstatus kontrak karya sampai dengan tahun 2041. "Ini nyata-nyata memperlihatkan niat terselubung yang hendak menjebak pemerintahan Jokowi-JK," ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi VII lainnya dari PDI-P Adian Napitupulu. Ia dengan tegas mendesak Presiden mencabut PP No 7 tahun 2014. “Poksi VII Fraksi PDI-P akan meminta penjelasan PT Freeport mengenai perpanjangan operasi ini. Ini sangat penting karena menyangkut kepentingan rakyat Indonesia di masa mendatang,” kata Adian. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya