"Pak Surya Paloh dimintai keterangan sebagai saksi untuk PRC (Patrice Rio Capella). Ada keterangan yang diperlukan dari Pak Surya Paloh," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015) malam.
Pemeriksaan untuk orang nomor satu di Partai Nasdem itu dilakukan lantaran dirinya dinilai mengetahui seputar suap yang disangkakan kepada Rio Capella atas penanganan kasus di Kejagung yang saat ini dipimpin oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Setiap saksi (termasuk Surya Paloh) dimintai keterangan tentu karena pernah mendengar, menyaksikan atau keterangan diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus pak PRC (Patrice Rio Capella),"tukasnya.
Sebelumnya, Rio Capella resmi menjadi tahanan sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang telah menyeretnya itu lantaran diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fahmi Firdaus )