JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menganggap surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penyebaran kebencian di media sosial (medsos) merupakan langkah brilian untuk mengatasi kegaduhan berbangsa dan bernegara yang mulai luntur.
"Sudah banyak korban berjatuhan. Mari kita sudahi semua caci maki yang tidak perlu itu. Caranya dengan mendukung langkah Kapolri untuk menindak mereka-mereka yang melakukan penghinaan berbau suku, ras, agama, dan etnis. Karena negara ini dibangun atas perbedaan ras, suku, agama, etnik dan adat istiadat," katanya dalam keterangan pers diterima Okezone di Jakarta, Senin (1/11/2015).
Politisi muda potensial itu menambahkan, surat edaran Kapolri jangan dilihat secara dangkal untuk mematikan ruang berekspresi. Namun, lebih pada mengingatkan bahwa setiap goresan yang dibuat di medsos memiliki dampak yang cukup besar.
Makanya, setiap menuliskan pesan harus juga mempertimbangkan perasaan orang lain saat membaca pesan yang ditulis.
"Menulis di media sosial tidak harus berbau kebencian dan kemarahan. Kritik cerdas dan membangun serta santun akan banyak menyedot pembaca ketimbang pesan yang penuh pelecehan, kemarahan, kedengkian, dan lainnya," kata Cak Imin sapaan akrab H Abdul Muhaimin Iskandar.
Hanya saja, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak setuju jika pelaku penyebar kebencian langsung dikenakan sanksi pidana. Tapi, kata dia, dilakukan mediasi terlebih dahulu antara pelaku penyebar kebencian dan objek kebencian.
"Jadi, tindakan pidana merupakan langkah akhir dari penyelesaian hukum. Kalau setiap orang masih bisa diajak bicara sebaiknya dimediasi saja," tandas Cak Imin.
Sebelumnya Kapolri pada 8 Oktober 2015 telah mengeluarkan surat edaran bernomor SE/06/X/2015. Surat edaran ini bertujuan mengatasi hujatan-hujatan bersifat kebencian dan hate speech yang ada di medsos.
Edaran ini juga bertujuan mengatasi berbagai bentuk fitnah dan kebencian yang dilakukan pemilik akun mensos, dan jika terbukti membuat kegaduhan pelaku penyebar kebencian di mensos akan dipidana mengunakan SE Kapolri tersebut.
Poin utama dalam SE itu terdapat di nomor 2 huruf (f) yang mengatur bentuk kebencian seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, menghasut, memprovokasi, serta menyebarkan informasi yang tidak benar.
Adapun di huruf (g) para netizen atau kelompok tertentu dilarang menyerang dan mengajarkan kebencian terhadap suku, agama, kepercayaaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, dan kaum difabel. Surat Kapolri ini sudah dikirim ke kapolda dan kapolres seluruh Indonesia.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))