Sebelumnya Kapolri pada 8 Oktober 2015 telah mengeluarkan surat edaran bernomor SE/06/X/2015. Surat edaran ini bertujuan mengatasi hujatan-hujatan bersifat kebencian dan hate speech yang ada di medsos.
Edaran ini juga bertujuan mengatasi berbagai bentuk fitnah dan kebencian yang dilakukan pemilik akun mensos, dan jika terbukti membuat kegaduhan pelaku penyebar kebencian di mensos akan dipidana mengunakan SE Kapolri tersebut.
Poin utama dalam SE itu terdapat di nomor 2 huruf (f) yang mengatur bentuk kebencian seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, menghasut, memprovokasi, serta menyebarkan informasi yang tidak benar.
Adapun di huruf (g) para netizen atau kelompok tertentu dilarang menyerang dan mengajarkan kebencian terhadap suku, agama, kepercayaaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, dan kaum difabel. Surat Kapolri ini sudah dikirim ke kapolda dan kapolres seluruh Indonesia.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))