"Berdasarkan sejarah juga belum pernah saya lihat sekelompok orang, ras atau secara pribadi yang berhasil dalam mengapresiasikan pendapatnya dengan cara menghujat dengan ujaran kebencian. Justru ini mulutmu harimaumu," katanya.
Menurut Anton, pasal yang mungkin bisa dikenakan kepada mereka yang berpendapat dengan ujaran kebencian adalah Pasal Penghinaan 310, 311, Pasal Fitnah, Pasal Menujukkan Kebencian 105 dan 106 KUHP. Sementara pasal yang paling berat adalah Pasal ITE yakni 36 dengan hukuman 12 tahun kurungan dengan denda Rp12 miliar.
"Kira-kira kita prihatin. Ketika bertengkar dan berbicara itu semua yang ada di kebun binatang itu muncul, tentu saja kami kepolisian punya tangung jawab moral juga mencegah hal itu terjadi," pungkasnya.
(Awaludin)