Seperti diberitakan, Imelda Syahrul ditangkap polisi karena mengunggah meme yang menggambarkan seorang polisi penerima suap tilang di jejaring sosial Facebook.
Bripda Aris Kurniawan yang digambarkan sebagai penerima suap, lantas melapor ke Satreskrim Polres Ponogoro.
Polisi lalu menangkap dan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Teknologi dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.
(Risna Nur Rahayu)