Tapi sangat disayangkan, tentang pelayanan di kepolisian, korban diarahkan untuk mengambil surat-surat kendaraan ke rumah.
Seorang warga yang menyaksikan korban disuruh pulang oleh anggota Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sunggal untuk ambil surat-surat kendaraan, geleng-geleng kepala melihat polisi.
“Kalau begini cara kerja polisi, pelaku kejahatan khusus ranmor sulit terungkap,” jelas warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sebelumnya, Leo Nardo Situmorang alias Leo (18) mahasiswa USU dituduh menabrak adik pelaku, sepeda motornya juga disikat penjahat di Jalan Tanjungsari, Pasar II Medan, Jumat, 13 November.
Leo warga Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pengendara sepeda motor Honda Vario BK 6958 RAO dari tempat kos, setiba di Jalan Tanjungsari, Pasar II, bahunya ditepuk dua pelaku mengendarai sepeda motor dan satu diantara pelaku memerintahkan minggir dipinggir jalan. Merasa tidak bersalah korban berhenti dan pelaku terus menghardik korban dengan menuduh menabrak kaki adiknya. Akhirnya sepeda motor Honda Vario miliknya dibawa kabur pelaku.
(Retno Wulandari)