DEPOK – Polisi masih mendalami kasus penjualan anak di bawah umur oleh seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari (germo). Perempuan bernama Dewi (31) asal Pademangan tersebut masih dimintai keterangan.
Polisi masih berupaya mendalami adanya jaringan di belakang aksi Dewi. Sebab Dewi melakukannya melalui situs online di dunia maya.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan, Dewi berupaya menjaring korban melalui dunia maya kemudian bertemu beberapa kali dan dibujuk rayu dengan pendapatan jutaan rupiah. ABG yang terkena bujuk rayu umumnya mereka yang membutuhkan uang jajan atau terhimpit ekonomi keluarga.
“Kami masih dalami adanya tersangka lain, sejauh ini jika bertransaksi selalu dilakukan tersangka di hotel,” ungkap Dwiyono, Selasa (17/11/2015).
Modus yang dilakukan Dewi yakni menyuruh korban untuk melayani nafsu laki–laki. “Menjual korban untuk melayani kencan hingga berhubungan intim dengan laki–laki,” jelas Dwiyono.