Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diimingi iPhone, Remaja di Bawah Umur di Lampung Jadi Korban Prostitusi Online

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |15:50 WIB
Diimingi iPhone, Remaja di Bawah Umur di Lampung Jadi Korban Prostitusi Online
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

LAMPUNG - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus 3 muncikari yang menjual anak di bawah umur berinisial DE (17).

Para pelaku yakni AS (33), AR (28), dan AF (21) diamankan tanpa perlawanan di beberapa tempat berbeda pada Kamis 13 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan seorang pengacara pada Kamis 4 Juni 2024.

"Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan membekuk para pelaku tanpa perlawanan," ujar Dennis saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (19/6/2024).

Dennis menuturkan, saat beraksi, para pelaku menjual korban melalui aplikasi online dan offline kepada lelaki hidung belang dengan modus menawarkan iPhone.

"Jadi iPhone itu dicicil korban dengan hasil keuntungan dari jual diri kepada lelaki hidung belang sesuai kesepakatannya," kata dia.

Dennis menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak tahun 2022 sampai Mei 2024.

"Di mana, aksi itu dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandarlampung," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement