Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online di Pringsewu, Tangkap Muncikari dan 2 PSK

Indra Siregar , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |11:35 WIB
Polisi Gerebek Praktik Prostitusi <i>Online</i> di Pringsewu, Tangkap Muncikari dan 2 PSK
Pelaku prostitusi online. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

PRINGSEWU - Dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu malam (31/3/2024), tim Kepolisian Resor Pringsewu berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang berlangsung di wilayah mereka. Seorang muncikari bersama dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan dalam penggerebekan ini.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan pelaku muncikari berinisial NS (27), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat sekitar pukul 23.30 WIB. 

BACA JUGA:

Polisi Gerebek Rumah Kos Tempat Prostitusi, Ada 5 Anak di Bawah Umur 

Tak lama setelah itu, dua PSK, KH (18) dari Kabupaten Pesawaran dan MR (26) dari Jakarta, juga diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur.

Penangkapan muncikari dan dua PSK ini diiringi dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1,4 juta, yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas prostitusi yang mereka jalankan.

Menurut Iptu Al Haqqi, NS yang sehari-hari berprofesi sebagai terapis kecantikan, telah menjalankan bisnis terlarang ini selama sebulan terakhir. Pelaku mempromosikan jasa melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp700.000 per transaksi. NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi, mulai dari Rp100.000 per transaksi.

 BACA JUGA:

Saat ini, ketiga wanita tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka dihadapkan pada Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement