Lebih lanjut Siswo menjelaskan, dari penyidikan yang dilakukan Yayasan Setia Karya tidak memiliki izin sejak 1996. Dijelaskannya, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjualan manusia tersebut.
"Kalau dari pengakuan pelaku dia menjajikan pekerjaan sebagai waiters kepada korban. Kata dia baru pertama kali melakukan aksinya," tutur Siswo.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 88 UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Susi Fatimah)