Regulasi Telekomunikasi di Indonesia Sangat Rentan

Sindonews, Jurnalis
Rabu 18 November 2015 02:41 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara menegaskan terkait dengan kasus mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dirinya mengikuti surat yang diterbitkan Menkominfo sebelumnya.

Selain itu, Rudiantara pun mendukung upaya Indar Atmanto untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung.

"Saya ikuti surat Menteri Kominfo yang dulu saja, yang menyebutkan memang tidak ada masalah, memang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rudiantara dalam siaran persnya, Selasa (17/11/2015).

Di dalam surat yang diterbitkan oleh Menkominfo sebelumnya, tentang kasus Indar sudah melewati kajian, dan sudah jelas ada dua surat menteri sebelumnya yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Indar Atmanto telah sesuai dengan peraturan yang ada.

Rudiantara pun mengatakan, soal regulasi telekomunikasi di Indonesia memang sangat ketinggalan dan kurang bisa melindungi industrinya.

"Sudah putusan seperti itu ya susah. Memang struktur kebijakan industri ini rentan banget," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya