Ketika penggerebekan di kamar hotel di kawasan Surabaya Barat, polisi mengamankan seperangkat alat isap sabu dan pipet berisi sabu-sabu yang merupakan sisa konsumsi. Jika ditimbang, totalnya 1,7 gram.
Sementara Indra mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar di Pasuruan. Ia membeli sabu tersebut Rp800 ribu untuk 0,5 gram
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang Anggota DPRD Kota Pasuruan di salah satu Hotel. Dia tangkap setelah berkencan dua wanita panggilan di kamar tersebut.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan SA dan CD. Keduanya saat dilakukan tes urine ternyata positif mengonsumsi sabu-sabu. Saat ini ketiganya meringkuk di jeruji tahanan Mapolrestabes Surabaya.
(Risna Nur Rahayu)