BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghormati seluruh proses yang berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, sikap itu diambil agar tidak ada lagi polemik terkait dengan pembicaraan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Sekali lagi Presiden menghormati proses di MKD, sehingga karena sudah berjalan dan akan berjalan, tidak ada lagi polemik dari menteri karena sudah di MKD," ungkap Pramono di Istana Bogor, Senin (23/11/2015).
Jokowi, lanjut Pramono, sudah memutuskan untuk tak akan menegosiasikan masalah perpanjangan kontrak perusahaan tambang emas asing itu sebelum tahun 2019.
"Sesuai UU, dua tahun sebelum habis kontrak karya, habis 2021 maka negosiasi tahun 2019. Itu arahan dan itu digunakan sebagai cara penyelesaiannya," lanjut Pramono.
Negosiasi perpanjangan kontrak itu nantinya berdasarkan empat hal, yakni divestasi yang dikedepankan untuk kepentingan bangsa, royalti, smelter dan jaminan pembangunan bagi masyarakat Papua. "Itu ukuran dari Presiden mengenai penyelesaian dan persiapan soal kontrak Freeport,"tutupnya.
(Fahmi Firdaus )