PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Umum Pemerintah Provinsi Riau, Hariyadi Wiradinata, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin, 30 November.
Korban yang merupakan istri terdakwa, Lima, mengaku dijambak dan kepalanya dibenturkan ke persneling mobil dalam sebuah perjalanan.
"Dalam perjalanan itu, tepatnya di Jalan Tambelan Pekanbaru, dia (terdakwa) menjambak rambut lebih dari dua kali, dan membenturkan kepala saya ke arah perseneling mobil. Dia juga memukul kepala saya dengan tangan. Saya hanya menangis," jelasnya.
Kejadian penyiksaan oleh suaminya tersebut dia sampaikan kepada kakaknya, Syarifah Zulaida Hanom. Di hadapan majelis hakim dan terdakwa, Hanom menyebut kalau adiknya mengaku dirinya telah dipukul terdakwa.
"Azab aku dipukulnya, Kak," ungkap Hanum menirukan perkataannya adiknya kala itu.
Dirinya bersama keluarga besar korban kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota. "Kita melapor, niat awalnya bukan untuk memenjarakan dia, namun agar dia sadar. Ini yang kedua yang saya tahu," lanjut Hanum.
Dalam kesempatan tersebut, Hanom menjelaskan kalau rumah tangga adiknya tersebut sebelumnya berjalan harmonis. "Namun setelah ketahuan selingkuh, baru mulai ribut-ribut," tukas Hanom.
Sekedar diketahui, Hariyadi sendiri pada Kamis, 22 November lalu, juga pernah digrebek berbuat mesum bersama wanita selingkuhannya, RS, yang merupakan honorer di Pemprov Riau, oleh pihak Polsek Bukitraya.
(Retno Wulandari)