Direktur Perusahaan di Aceh Gelapkan Pajak Rp1 Miliar

Salman Mardira, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2015 15:22 WIB
Ilustrasi
Share :

"Sehingga SPT masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. Selain itu MA juga tidak melaporkan SPT masa PPN masa pajak Januari sampai Desember 2014," papar Mukhtar.

MA kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Meulaboh, sambil menunggu pelimpahan berkas dari Kejari ke Pengadilan Negeri untuk di sidang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Hentoro Cahyono menyebutkan, ini kasus pertama di Aceh ditangani pihaknya. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap alias P21 di Kejari Meulaboh.

Sementara Mukhtar menyebutkan Kanwil DJP Aceh akan berupaya terus menyidik tindak pidana perpajakan. Masyatakat diminta melapor ke Kantor Pelayanan Pajak, KP2KP atau via Kring Pajak 1500200 bila menemukan adanya praktik korupsi, grafitasi, atau tindakan lainnya yang merugikan pendapatan negara khususnya bidang perpajakan.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya