Bos Freeport Kembali Diperiksa Kejagung

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 14 Desember 2015 12:17 WIB
Maroef Syamsuddin (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin kembali diperiksa oleh penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan pemufakatan jahat terkait kasus perpanjangam kontrak PT Freeport, Senin (14/12/2015).

Maroef datang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat. Mantan Wakil Kepala BIN itu mengaku kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangan lanjutan dalam penyelidikan perkara yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid.

"Saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan, substansinya saja. Mengenai apa saja yang hendak ditanyakan silakan tanyakan pihak Kejaksaan Agung," ujar Maroef di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain Maroef penyidik Korps Adhyaksa juga akan memeriksa sekretaris pribadi Ketua DPR, bernama Dina dalam perkara yang sama. Hingga saat ini yang bersangkutan belum kunjung datang.

"Ya, hari ini sekretaris pribadi Setya Novanto juga kami undang," sebut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya